Job Fair Lamsel 2025, 45 Perusahaan Buka 1.825 Lowongan Kerja

Wakil Bupati Lamsel, M. Syaiful Anwar, memukul gong awal membuka Job Fair 2025 di Gedung GWH Kalianda, Kamis (6/11/2025). (Diskominfo Lamsel)

KALIANDA- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) membuka Job Fair 2025 di Gedung Olahraga Way Handak (GWH) Kalianda, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian rangkaian peringatan HUT ke-69 Kabupaten Lamsel dan dapat sambutan antusias ratusan pencari kerja sejak pagi.

Pembukaan dengan pemukulan gong oleh Wakil Bupati Lamsel, M. Syaiful Anwar, mewakili Bupati Radityo Egi Pratama.

Gelaran Job Fair 2025 Lamsel selama dua hari ini dari 6-7 November, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di GWH Kalianda.

1.825 Lowongan

Syaiful Anwar menegaskan, job fair bukan sekadar agenda tahunan, melainkan langkah strategis pemerintah daerah meluaskan akses kerja dan menekan angka pengangguran terbuka.

“Job fair ini bukan sekadar acara rutinitas. Ini gerakan bersama untuk mempertemukan pencari kerja dengan dunia usaha secara cepat, transparan, dan efektif,” ujarnya.

Tahun ini, 45 perusahaan dari sektor industri, perbankan, ritel, manufaktur, perhotelan, hingga jasa turut berpartisipasi.

Total 1.825 lowongan bagi lulusan SMA/SMK, diploma, sarjana, hingga tenaga kerja berpengalaman.

Syaiful juga mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memanfaatkan baik momentum ini.

“Di balik angka pengangguran, terdapat harapan-harapan tertunda. Karena itu, pemerintah harus hadir sebagai fasilitator membuka peluang kerja lebih luas,” katanya.

Kompetensi SDM

Ia menyoroti tantangan ketenagakerjaan era digital, seperti perubahan pola kerja akibat otomatisasi dan penting literasi teknologi.

Syaiful menekankan, perlu meningkatkan kompetensi SDM lokal agar mampu bersaing di pasar kerja modern.

“Tantangan dunia kerja ke depan adalah digital skills, critical thinking, dan siap menghadapi otomatisasi. Kita harus menyiapkan SDM lokal untuk bersaing,” tegasnya.

Selain itu, Syaiful mengingatkan agar perusahaan membuka peluang kerja inklusif penyandang disabilitas, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Ia juga meminta perusahaan memprioritaskan tenaga kerja asal Lamsel.

Selain itu, tandas ia, perusahaan juga melaporkan hasil rekrutmen ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat untuk mendukung akurasi data ketenagakerjaan. (kmf)

Related posts

Leave a Comment